REKAM MEDIS KONVENSIONAL DAN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA
REKAM MEDIS KONVENSIONAL DAN ELEKTRONIK
SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA
Disusun Oleh :
Gusti Salsabila Fitriani
134621210170
KARYA TULIS ILMIAH
PROGRAM STUDI D-III PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
POLITEKNIK UNGGULAN KALIMANTAN
BANJARMASIN
2023
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 269/MENKES/PER/III/2008 yang dimaksud rekam medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan serta tindakan medis dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.3 Rekam medis harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas dan dalam bentuk teknologi informasi elektronik yang diatur lebih lanjut dengan pengaturan tersendiri.
Dalam bidang hukum, rekam medis mempunyai beberapa fungsi utama, yaitu sebagai bahan pembuktian dibidang peradilan dan mengembalikan ingatan para pihak yang berperkara. Didalam proses hukum, tidak adanya rekam medis akan senantiasa menyudutkan atau merugikan tenaga kesehatan dan rumah sakit. Hal ini disebabkan karena apabila tidak ada catatan didalam rekam medis, maka dianggap bahwa tidak ada bukti dilakukannya suatu aktivitas pelayanan kesehatan tersebut.
Maka dari itu, rekam medis konvensional maupun elektronik harus dapat digunakan sebagai alat bukti tertulis yang sah. Dalam lingkup keperdataan, alat bukti tulisan merupakan alat bukti yang sah dan utama. Hal ini sesuai dengan Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan alat bukti tulisan (berkas/surat) merupakan alat bukti yang sah dan terutama. Kemudian dalam lingkup hukum pidana, surat juga merupakan salah satu dari lima alat bukti yang sah. Hal ini sesuai dengan apa yang tercantum di dalam Pasal 183 dan 184 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, dalam pembuktian suatu perkara, dibutukan minimal 2 alat bukti yang sah serta keyakinan hakim.
Pemerintah Indonesia melalui Departemen Keschatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/MENKES/PER/XI1/1989 Tentang Rekam Medis. Dengan adanya PERMENKES tersebut, pengadaan rekam medis menjadi salah satu keharusan dan atau telah menjadi hukum yang harus ditaati olch setiap sarana pelayanan keschatan, tetapi pengaturannya mash rekam medis berbasis kertas atau disebut sebagai rekam medis konvensional." Selanjutnya diterbikan PERMENKES Nomor 269 Tahun 2008 Tentang Rekam medis yang menjelaskan bahwa" rekam medis harus dibuat secara tertuli, lengkap, dan jelas atau secara elektronik"?
Mengenai rekam medis itu sendiri juga sudah diatur dalam beberapa Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Permenkes Nomor 269/MENKES/PERIl/2008 tentang Rekam Medis. Dalam Permenkes Nomor 269, disebutkan mengenai adanya dua jenis rekam medis yaitu rekam medis konvensional dan rekam medis elektronik.
Bagaimana pengaturan hukum rekam medis secara konvensional dan elektronik berdasarkan aturan hukum kesehatan?
Mengetahui pengaturan hukum rekam medis secara konvensional dan elektronik berdasarkan aturan hukum kesehatan.
a. Mengidentifikasi pengaturan hukum rekam medis secara konvensional dan elektronik berdasarkan aturan hukum kesehatan?
b. Mengidentifikasi nilai kekuatan pembuktian alat bukti rekam medis
D. Manfaat Penelitian
a. Sebagai bahan untuk memperoleh informasi khususnya di bidang Rekam medis tentang pengaturan hukum rekam medis secara konvensional dan elektronik berdasarkan aturan hukum kesehatan.
b. Sebagai bahan pertimbangan dan panduan untuk mahasiswa/i Politeknik Unggulan Kalimantan yang akan melakukan penelitian atau praktik kerja lapangan di masa yang akan datang.
a. Bagi Pasien/Rumah Sakit
Dapat memberikan informasi dan masukan yang bermanfaat bagi Rumah Sakit tentang pengaturan hukum rekam medis secara konvensional dan elektronik berdasarkan aturan hukum kesehatan..
b. Bagi Instansi pendidikan
Sebagai sumber referensi dan menambah wawasan tentang tentang pengaturan hukum rekam medis berdasarkan aturan hukum kesehatan.
Hasil Penelitian ini dapat bermanfaat untuk menambah pengetahuan serta wawasan tentang tentang pengaturan hukum rekam medis secara konvensional dan elektronik berdasarkan aturan hukum kesehatan..
Penelitian tentang “Rekam medis konvensional dan elektronik sebagai alat bukti dalam perkara pidana”. Memiliki beberapa kesamaan judul karya tulis ilmiah dengan orang lain yaitu:
No | Nama peneliti | Judul penelitian | Hasil penelitian | Perbedaan |
1 | Septi Labora Nababan (2020) | Rekam medis konvensional dan elektronik sebagai alat bukti dalam perkara pidana. | Pengaturan hukum mengenai rekam medis konvensional tertuang di dalam PERMENKES Nomor 269/MENKES/PER/|||/2008 tentang Rekam Medis. Pasal 1 poin 1, 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maka, rekam medis elektronik dapat diartikan sebagai suatu catatan informasi yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam berbagai bentuk, melalui suatu sistem elektronik termasuk komputer yang berisi semua data atau informasi pasien. | Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode yuridis normatif |
2 | Abduh, Rachmad (2021) | Kajian Hukum Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Malapraktik Medis | Rekam medis bukan saja berguna bagi pasien tetapi juga berguna bagi dokter.karena rekam medis dapay digunakan sebagai alat bukti jika terjadinya dugaan malapraktek medis ini menunjukan begitu penting dan berharganya rekam medis. | Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research). Sedangkan Septi Labora Nababanmenggunakan metode yuridis normatif |
3 | Devi Shalsabila Atika Djatmiko. (2022) | Kekuatan Pembuktian Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana | Rekam medis sebagai alat bukti mempunyai kekuatan pembuktian sesuai dengan yang diatur dalam pasal 184 UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(KUHAP), UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. Rekam medis termasuk dalam alat bukti surat karena rekam medis merupakan keterangan tertulis. | Pada penelitian ini, penulis memilih kasus tersebut dengan tujuan untuk mengurangi kasus malpraktik yang terjadi di Indonesia sedangkan Abduh, Rachmad bertujuan untuk mengetahui peraturan hukum rekam medis secara konvensional dan elektronik |
4 | Brenda Langkai. (2023) | Malpraktik Medis Dalam Perkara Pidana | Penegakan hukum terhadap tindakan malpraktek di bidang pelayanan kesehatan memiliki prosedur yang sama dengan tindak pidana pada umumnya, dapat dikenakan tuntutan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. | Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum pidana terhadap kasus malpraktik medis dan untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum pidana terhadap kasus malpraktik medis. |
Komentar
Posting Komentar