REKAM MEDIS KONVENSIONAL DAN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA

 

   REKAM MEDIS KONVENSIONAL DAN ELEKTRONIK

SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA

 

 

 

 

 


Disusun Oleh :

Gusti Salsabila Fitriani

134621210170

 

 

 

KARYA TULIS ILMIAH

 

  


 

 

PROGRAM STUDI D-III PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN 

POLITEKNIK UNGGULAN KALIMANTAN

BANJARMASIN 

2023





BAB I

     PENDAHULUAN     

 

A.   Latar Belakang

Rekam medis mempunyai aspek hukum kedisiplinan dan etik petugas kesehatan, kerahasiaan, keuangan, mutu serta manajemen rumah sakit dan audit medis. Disamping fungsi dan tujuannya yang utama untuk memberikan fasilitas tarap pelayanan kesehatan yang tinggi, rekam medis juga dapat digunakan sebagai bahan pendidikan, penelitian dan akreditasi.

 

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 269/MENKES/PER/III/2008 yang dimaksud rekam medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan serta tindakan medis dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.3 Rekam medis harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas dan dalam bentuk teknologi informasi elektronik yang diatur lebih lanjut dengan pengaturan tersendiri.

 

Dalam bidang hukum, rekam medis mempunyai beberapa fungsi utama, yaitu sebagai bahan pembuktian dibidang peradilan dan mengembalikan ingatan para pihak yang berperkara. Didalam proses hukum, tidak adanya rekam medis akan senantiasa menyudutkan atau merugikan tenaga kesehatan dan rumah sakit. Hal ini disebabkan karena apabila tidak ada catatan didalam rekam medis, maka dianggap bahwa tidak ada bukti dilakukannya suatu aktivitas pelayanan kesehatan tersebut.

 

Maka dari itu, rekam medis konvensional maupun elektronik harus dapat digunakan sebagai alat bukti tertulis yang sah. Dalam lingkup keperdataan, alat bukti tulisan merupakan alat bukti yang sah dan utama. Hal ini sesuai dengan Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan alat bukti tulisan (berkas/surat) merupakan alat bukti yang sah dan terutama. Kemudian dalam lingkup hukum pidana, surat juga merupakan salah satu dari lima alat bukti yang sah. Hal ini sesuai dengan apa yang tercantum di dalam Pasal 183 dan 184 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, dalam pembuktian suatu perkara, dibutukan minimal 2 alat bukti yang sah serta keyakinan hakim.

Pemerintah Indonesia melalui Departemen Keschatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/MENKES/PER/XI1/1989 Tentang Rekam Medis. Dengan adanya PERMENKES tersebut, pengadaan rekam medis menjadi salah satu keharusan dan atau telah menjadi hukum yang harus ditaati olch setiap sarana pelayanan keschatan, tetapi pengaturannya mash rekam medis berbasis kertas atau disebut sebagai rekam medis konvensional." Selanjutnya diterbikan PERMENKES Nomor 269 Tahun 2008 Tentang Rekam medis yang menjelaskan bahwa" rekam medis harus dibuat secara tertuli, lengkap, dan jelas atau secara elektronik"?

Mengenai rekam medis itu sendiri juga sudah diatur dalam beberapa Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Permenkes Nomor 269/MENKES/PERIl/2008 tentang Rekam Medis. Dalam Permenkes Nomor 269, disebutkan mengenai adanya dua jenis rekam medis yaitu rekam medis konvensional dan rekam medis elektronik.

 

B.    Rumusan Masalah

Agar penelitian yang dilakukan dapat mencapai tujuan sebagaimana yang diharapkan, maka dirumuskan permasalahan sebagai berikut:

Bagaimana pengaturan hukum rekam medis secara konvensional dan elektronik berdasarkan aturan hukum kesehatan?

 

C.    Tujuan Penelitian

1.   Tujuan Umum

Mengetahui pengaturan hukum rekam medis secara konvensional dan elektronik berdasarkan aturan hukum kesehatan.

 

2.   Tujuan Khusus

a. Mengidentifikasi pengaturan hukum rekam medis secara konvensional dan elektronik berdasarkan aturan hukum kesehatan?

b.     Mengidentifikasi nilai kekuatan pembuktian alat bukti rekam medis


D.    Manfaat Penelitian

1.   Manfaat Teoritis 

a.     Sebagai bahan untuk memperoleh informasi khususnya di bidang Rekam medis tentang pengaturan hukum rekam medis secara konvensional dan elektronik berdasarkan aturan hukum kesehatan.

b.     Sebagai bahan pertimbangan dan panduan untuk mahasiswa/i Politeknik Unggulan Kalimantan yang akan melakukan penelitian atau praktik kerja lapangan di masa yang akan datang.

2.     Manfaat Praktis

a.     Bagi Pasien/Rumah Sakit

       Dapat memberikan informasi dan masukan yang bermanfaat bagi Rumah Sakit tentang pengaturan hukum rekam medis secara konvensional dan elektronik berdasarkan aturan hukum kesehatan..

b.    Bagi Instansi pendidikan

       Sebagai sumber referensi dan menambah wawasan tentang tentang pengaturan hukum rekam medis berdasarkan aturan hukum kesehatan.

c.     Bagi peneliti lain

       Hasil Penelitian ini dapat bermanfaat untuk menambah pengetahuan serta wawasan tentang tentang pengaturan hukum rekam medis secara konvensional dan elektronik berdasarkan aturan hukum kesehatan..

 

E.     Penelitian Relevan

Penelitian tentang “Rekam medis konvensional dan elektronik sebagai alat bukti dalam perkara pidana”. Memiliki beberapa kesamaan judul karya tulis ilmiah dengan orang lain yaitu: 

 

 

Tabel 1.1  Penelitian Relevan

No

Nama peneliti

Judul penelitian

Hasil penelitian

Perbedaan

1

Septi Labora Nababan (2020)

Rekam medis konvensional dan elektronik sebagai alat bukti dalam perkara pidana.

Pengaturan hukum mengenai rekam medis konvensional tertuang di dalam PERMENKES Nomor 269/MENKES/PER/|||/2008 tentang Rekam Medis. Pasal 1 poin 1, 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maka, rekam medis elektronik dapat diartikan sebagai suatu catatan informasi yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam berbagai bentuk, melalui suatu sistem elektronik termasuk komputer yang berisi semua data atau informasi pasien.

Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode yuridis normatif

2

Abduh, Rachmad (2021)

Kajian Hukum Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Malapraktik Medis

Rekam medis bukan saja berguna

bagi pasien tetapi juga berguna bagi dokter.karena rekam medis dapay digunakan sebagai alat

bukti jika terjadinya dugaan malapraktek medis ini menunjukan begitu penting dan

berharganya rekam medis.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research). Sedangkan Septi Labora Nababanmenggunakan metode yuridis normatif

3

Devi Shalsabila Atika Djatmiko. (2022)

Kekuatan Pembuktian Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana

Rekam medis sebagai alat bukti mempunyai kekuatan pembuktian sesuai dengan yang diatur dalam pasal 184 UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(KUHAP), UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. Rekam medis termasuk dalam alat bukti surat karena rekam medis merupakan keterangan tertulis.

Pada  penelitian  ini,  penulis  memilih  kasus  tersebut  dengan  tujuan  untuk mengurangi kasus  malpraktik  yang  terjadi  di  Indonesia  sedangkan Abduh, Rachmad bertujuan untuk mengetahui peraturan hukum rekam medis secara konvensional dan elektronik

4

Brenda Langkai. (2023)

Malpraktik Medis Dalam Perkara Pidana

Penegakan hukum terhadap tindakan malpraktek di bidang pelayanan kesehatan

memiliki prosedur yang sama dengan tindak pidana pada umumnya, dapat dikenakan tuntutan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Tujuan  penelitian adalah  untuk 

mengetahui  dan memahami  pengaturan hukum  pidana  terhadap kasus  malpraktik medis  dan untuk  mengetahui dan memahami     penegakan     hukum    pidana terhadap kasus malpraktik medis.


 

Komentar